Masyarakat Ekonomi Asean
Autor: goude2017 • January 29, 2018 • 2,761 Words (12 Pages) • 466 Views
...
Kerjasama di bidang investasi kawasan Asia Tenggara yang berbasis neoliberalisme dilandaskan pada Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (AIA). Untuk mewujudkan situasi investasi yang bebas dan terbuka, telah disepakati langkah-langkah nyata seperti memperluas pemberlakuan prinsip non-diskriminasi bagi para investor dengan pengecualian terbatas dan mengurangi atau menghapuskan segala bentuk hambatan bagi masuknya investasi.
Dalam bidang finansial atau kapital, liberalisasi dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang ditujukan untuk mencegah dampak negatif dari liberalisasi kapital sebagaimana yang terjadi pada krisis Asia. Langkah-langkah liberalisasi diterapkan dalam bentuk penghapusan dan kelonggaran hambatan bagi arus finansial di tingkat kawasan Asia Tenggara. Selain itu, ASEAN juga membuka diri pada investor dari manapun dan tidak lagi membedakan modal dari ASEAN dan non-ASEAN.
Begitu juga halnya dengan tenaga kerja, strategi liberalisasi berupa upaya menciptakan pergerakan bebas tenaga kerja terampil di bidang perdagangan, jasa, dan investasi merupakan suatu hal yang sangat penting dalam rangka mewujudkan MEA. Dimana untuk menciptakan pergerakan bebas tenaga kerja yang terampil, negara-negara ASEAN harus menerapkan kebijakan imigrasi yang terbuka bagi tenaga kerja profesional dan terampil.
2.2 Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan dan kemakmuran guna mewujudkan masyarakat yang sentosa. Keadilan sendiri merupakan dasar untuk mencapai tujuan masyarakat yang makmur dan sentosa. Adil adalah suatu kondisi yang proporsional. Tidak ada yang hidup bergelimang harta dan pamer kekayaan, serta tidak ada yang sangat miskin dan menderita. Intinya, tidak ada ketimpangan dalam hal apapun. Ketika keadilan telah dicapai, maka tercapailah kemakmuran. Kemakmuran yaitu suatu kondisi masyarakat yang bisa merasakan kecukupan bersama, tanpa ada ketimpangan satu sama lainnya. Kemakmuran tidak sama dengan kekayaan, karena kekayaan lebih bersifat individualistik, sedangkan kemakmuran sifatnya kolektivistik. Dan akhirnya ketika keadilan dan kemakmuran telah tercapai, niscaya masyarakat yang sentosa akan terwujud, dimana kesentosaan pada dasarnya adalah kondisi “peace of mind”, yaitu kondisi tanpa kekhawatiran yang dirasakan oleh setiap orang untuk hidup.
Di tengah segala perbedaaan yang ada, Indonesia patut bersyukur menganut ideologi Pancasila yang berlandaskan semangat gotong royong. Sebagaimana amanat Presiden Soekarno menjelang lahirnya bangsa Indonesia, gotong royong dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.
“Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong royong. Alangkah hebatnya! Negara gotong royong!” Bung Karno di depan peserta sidang BPUPKI, 1 Juni 1945.
Gotong royong adalah sebuah sarana untuk mempersatukan berbagai macam perbedaan. Beban yang dipikul tidak akan lagi terasa berat ketika diselesaikan secara gotong royong. Alhasil, permasalahan seberat dan sesulit apapun pasti akan mampu diselesaikan dengan cara ini. Adanya persamaan beban yang dirasakan bersama-sama merepresentasikan sifat solidaritas yang akan menumbuhkan persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa. Karena persatuan dan kesatuan adalah syarat utama yang menentukan kuat atau tidaknya suatu bangsa, maka persatuan dan kesatuan ini juga menentukan apakah bangsa Indonesia mampu berada di atas bangsa lain atau tidak. Berbagai macam perbedaan yang ada dalam cakupan wilayah suatu bangsa juga sudah sepatutnya disatukan melalui visi dan misi bersama yang berlandaskan kebenaran universal, dan hal tersebut sudah menjadi komposisi utama Pancasila.
Keberadaan Pancasila tidak untuk disakralkan, namun untuk diaktualisasikan. Oleh karena itu, ideologi Pancasila ini harus setiap saat direvitalisasi, diinternalisasi, dipahami, dan menjadi pedoman dalam kehidupan sehari hari. Sudah selayaknya bagi setiap orang Indonesia untuk mendukung nilai-nilai yang terkandung di setiap sila dari Pancasila dengan cara menjadikan Pancasila sebagai panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.3 Pancasila bertentangan dengan prinsip Neoliberalisme Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, prinsip perekonomian nasional yang berasaskan Pancasila adalah sebagai berikut:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Adapun hal ini bertentangan dengan konsep MEA yang menganut prinsip neoliberalisme, yaitu:
- MEA menerapkan sistem persaingan bebas
Sebagai pembentukan pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara, MEA menerapkan sistem persaingan bebas. Menurut istilahnya, persaingan bebas adalah usaha memperlihatkan keunggulan masing-masing tanpa ketentuan yang mengikat. Dengan kata lain, persaingan merepresentasikan pengutamaan kepentingan individu (self-interest), sekaligus mencirikan perilaku individualistik. Konsep dasar mengenai individualistik yaitu bertumpu pada mimpi pencapaian kepuasan perseorangan (invidual maximum satisfaction) dan keuntungan maksimal (profit maximum). Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Pancasila yang berlandaskan semangat gotong royong, yang padanya melekat aspek kemasyarakatan. Selain itu juga bertentangan dengan prinsip perekonomian nasional yang seharusnya diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan.
- MEA membatasi peran negara
Dalam rangka mewujudkan MEA, terdapat implikasi politik berupa pembatasan peran negara hingga pada batas perlindungan atas hak-hak individu serta antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya berbagai faktor distorsi pasar. Pembatasan peran negara berarti pelanggaran atas kedaulatan bangsa yang seharusnya menjadi salah satu penunjang terwujudnya penguatan infrastruktur ekonomi sebagai basis kemandirian bangsa. Dalam hal ini, telah terjadi pengalihan
...