Essays.club - Get Free Essays and Term Papers
Search

State Foreign Exchange, Indonesia

Autor:   •  December 28, 2017  •  17,184 Words (69 Pages)  •  813 Views

Page 1 of 69

...

---------------------------------------------------------------

II. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Sejarah Perdagangan Internasional

Indonesia mulai mengenal istilah perdagangan internasional sebenarnya telah cukup lama, yaitu sejak awal abad ke-16. Hal ini terjadi sejak kedatangan bangsa Portugis dan kemudian zaman penjajahan Belanda. Ketika itu, motivasi utama dari pusat kekuatan ekonomi dan militer Barat untuk berhubungan dengan negara kepulauan Indonesia berawal dari motivasi komersial. Tujuannya adalah untuk mencari rempah-rempah dan hasil tropis lainnya. Dasar konsepsional dari kegiatan tersebut adalah merkantilisme.

Paham merkantilisme yang berkembang di Eropa merupakan suatu sistematika yang cukup menyeluruh dan mencerminkan dasar intelektual yang dianut pada periode tahun 1500 hingga tahun 1750. Ciri khas dari paham merkantilisme adalah adanya persepsi statis mengenai pertumbuhan ekonomi yaitu bahwa perdagangan adalah kegiatan yang bersifat zero-sum game, yaitu kemajuan yang dicapai oleh satu pihak dianggap otomatis merupakan kemunduran untuk pihak lain. Setelah berjalan pada periode yang cukup lama, paham merkantilisme ini dirasakan merupakan kendala bagi pelaku utama di negara-negara yang mempraktekkannya. Persepsi bahwa di dunia bersifat statis semakin ditentang karena semakin timbul kesadaran bahwa kegiatan komersial dan kegiatan ekonomi secara umum tidak mutlak harus merupakan sesuatu yang sifatnya otomatis zero-sum game.

Kegiatan merkantilisme yang merupakan fenomena dunia Barat sangat mewarnai sejarah Asia karena kegiatan perdagangan mereka pada intinya dipusatkan pada keinginan untuk memperoleh kesempatan melakukan ekspansi komersial di Asia.

Paham merkantilisme perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh bangsa Barat, dan mereka mulai mengenal paham liberal. Terobosan intelektual yang merombak logika dan sistematika pola pikir merkantilisme dan membuka halaman baru dalam pola pikir ekonomi adalah karya Adam Smith, yaitu The Wealth of Nation, yang diterbitkan tahun 1776. Selanjutnya, pada tahun 1817 David Ricardo menulis Principles of Political Economy and Taxation. Adam Smith telah membuka jalan yang memungkinkan pemikiran bahwa spesialisasi dalam perdagangan dapat timbul apabila suatu negara melakukan pemusatan pada bidang di mana negara tersebut memiliki keunggulan absolut atau absolute advantage. Ricardo membuka jalan lebih jauh lagi dengan temuan konsepsional bahwa suatu negara akan tetap memperoleh keuntungan (gain from trade) apabila memusatkan kegiatan pada bidang di mana biaya dalam kegiatan itu relatif lebih rendah daripada kegiatan alternatif lainnya di negara itu, walaupun negara mitranya mempunyai absolute advantage di semua bidang. Sebaliknya untuk memenuhi kebutuhan intern akan produk lainnya, negara yang bersangkutan dapat mengimpor.

Periode liberal mencakup masa sejak akhir Perang Napoleon tahun 1815 hingga saat meletusnya Perang Dunia I pada tahun 1914, merupakan satu abad yang gemilang dilihat dari segi perdagangan internasional. Pada periode tersebut, setiap negara dapat menyesuaikan kegiatan perdagangannya di bidang yang terdapat keunggulan komparatif.

Namun pada periode liberal ini, iklim perdagangan belum dapat dirasakan oleh bangsa Asia karena penduduk asli Asia tidak memegang kekuasaan ekonomi dan politik di negara sendiri. Pada waktu itu yang menikmati secara langsung hasil dari keterbukaan sistem perdagangan dunia adalah pihak yang menguasai kegiatan ekonomi dan politik di Asia, terutama orang-orang Eropa yang memegang kekuasaan di masing-masing negara jajahannya. Namun secara makro, angka dan bukti empiris menunjukkan bahwa sistem perdagangan bebas mampu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Setelah mengalami era keemasan selama satu abad dari 1815 sampai 1914, sistem perdagangan internasional yang berpijak pada landasan liberalisme mengalami fragmentasi. Perdagangan bebas mulai menghadapi berbagai distorsi akibat diterapkannya kebijaksanaan yang semakin menyimpang dari paham liberal. Kebijaksanaan distortif tersebut semakin menjuruskan perekonomian dunia ke arah kegiatan yang mengesampingkan mekanisme pasar. Pada tahun 1929 terjadi kolapse yang bersifat menyeluruh di Amerika Serikat yang ditunjukkan dengan adanya penurunan kegiatan industrial. Kolapse yang dirasakan oleh Amerika tersebut berdampak pada negara-negara lain. Kegiatan di negara-negara tropis penghasil produk pertanian pun mengalami penurunan. Hingga akhir Perang Dunia II, perdagangan internasional berada dalam kondisi tidak menentu.

Keterbukaan sistem perdagangan dimulai kembali pada periode 1950-1973. Hal ini dtandai dengan meningkatnya laju pertumbuhan ekspor yang lebih tinggi daripada laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita di 126 negara. Dan memasuki awal 1990-an, beberapa perkembangan fundamental terjadi pada periode itu baik di bidang ekonomi maupun di bidang politik dan strategis. Pada awal 1990-an, pemikiran bahwa mekanisme pasar merupakan instrumen untuk melakukan kegiatan ekonomi semakin diterima secara global. Di samping itu, semakin ada kesadaran mengenai terbatasnya kemampuan sektor pemerintah untuk memecahkan semua masalah ekonomi (Kartadjoemena, 2002).

Evolusi sejarah perdagangan internasional tersebut menghadapkan Indonesia pada kenyataan bahwa perdagangan internasional menjadi suatu faktor utama yang dapat membawa masyarakat ke arah kesejahteraan ekonomi yang lebih baik. Program pembangunan memerlukan laju pertumbuhan yang tinggi. Untuk mencapai laju pertumbuhan yang tinggi itu semakin diperlukan kemampuan ekspor yang lebih tinggi.

Untuk menjaga agar iklim perdagangan yang terbuka dapat terus berjalan maka diperlukan upaya untuk melestarikan aturan main yang dapat menunjang keterbukaan dari sistem internasional tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kewaspadaan terhadap godaan negara besar untuk menggunakan kekuatan ekonomi dan politiknya setiap kali ada sektor mereka yang mengalami kemunduran dalam daya saing. Perdagangan yang bersifat sukarela dan menguntungkan memerlukan suatu suasana di mana negara yang lebih kuat tidak dapat bertindak secara sepihak tanpa batas. Oleh karena itu, untuk menciptakan iklim perdagangan dunia yang terbuka dan senantiasa kondusif bagi semua negara, maka negara-negara yang terlibat aktif dalam perdagangan internasional membuat kesepakatan membentuk organisasi perdagangan internasional yaitu World Trade Organization (WTO), yang bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat di bidang perdagangan internasional bagi para anggotanya. Sedangkan secara filosofi, tujuan WTO adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan pendapatan, menjamin terciptanya lapangan

...

Download:   txt (130.5 Kb)   pdf (200.9 Kb)   docx (68 Kb)  
Continue for 68 more pages »
Only available on Essays.club