Essays.club - Get Free Essays and Term Papers
Search

Urgensi Peradilan Agraria

Autor:   •  August 18, 2017  •  1,384 Words (6 Pages)  •  614 Views

Page 1 of 6

...

Berbicara mengenai peradilan khusus, menurut Kamil (2005, hlm. 17) “Peradilan khusus mengadili perkara bagi golongan rakyat tertentu”. Selain itu, secara yuridis keberadaan peradilan khusus dinyatakan secara eksplisit pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu dan dapat dibentuk di bawah salah satu lembaga peradilan di bawah MA. Sehingga, pembentukan peradilan khusus agraria pun dapat dilakukan dengan ditempatkan di bawah peradilan umum seperti halnya Peradilan Khusus Anak dan Peradilan HAM.

Dengan dibentuknya peradilan khusus agraria akan memberikan kepastian hukum dan menghadirkan keadilan yang seadilnya-adilnya bagi para pencari keadilan serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan yang ada sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan dibentuknya peradilan khusus agraria ini secara tidak langsung telah menggambarkan asas penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yakni peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Dengan demikian, dibentuknya peradilan khusus agraria selain untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat juga sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi para pencari keadilan tanpa membeda-bedakan.

- Optimalisasi Peran BPN dan Pengadilan Negeri

Wacana pembentukan peradilan khusus Agraria ini dinilai banyak pihak sebagai hal yang tidak perlu. Sesuai dengan Pasal 3 Perpres No. 63 Tahun 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional bahwa BPN memiliki fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan, selain itu juga ada pengadilan negeri. Sehingga tidak perlu untuk membentuk peradilan khusus Agraria.

Bila pembentukan peradilan di luar MA, peradilan di bawah MA dan MK maka hal itu bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman di mana sistem peradilan dijalankan oleh MA, peradilan di bawah MA dan MK. Selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembentukan lembaga peradilan memerlukan waktu yang tidak sedikit, biaya yang cukup besar serta kajian secara mendalam. Selanjutnya, ditengah semangat efisiensi dan efektivitas secara keuangan dan kelembagaan yang tertuang dalam Nawacita yang dicanangkan oleh Pemerintahan saat ini, tentunya hal ini kontradiktif dengan semangat tersebut.

Berdasar pada alasan-alasan di atas, maka wacana pembentukan peradilan khusus Agraria merupakan sesuatu yang tidak perlu untuk direalisasikan, lebih baik dan lebih bijak dengan mengoptimalkan peran BPN sebagai lembaga yang diberikan wewenang untuk menangani sengketa pertanahan dan lembaga-lembaga peradilan yang telah ada dengan memberikan pembekalan atau istilah lain kepada hakim-hakim di pengadilan negeri dengan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan Agraria secara menyeluruh.

PENUTUP

Indonesia yang memiliki teritorial begitu luas dan secara turun temurun telah menjadikan tanah sebagai sesuatu yang berharga dan bernilai tinggi di hampir seluruh masyarakat, meskipun sebagaimana diketahui bersama masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multikultur. Pengadilan khusus agraria di republik ini bukanlah hal yang baru, sbelumnya telah ada lembaga peradilan dengan nama pengadilan land reform tetapi dibubarkan pada tahun 1970 sehingga penanganan sengketa yang berkenaan dengan agraria ditangani oleh BPN dan lembaga peradilan umum, yakni pengadilan negeri.

Kendati telah ada lembaga yang menangani sengketa tersebut, faktanya dengan mencuatnya wacana pembentukan pengadilan khusus agraria ini secara tidak langsung menggambarkan ketidakpuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang ada yang mana ketidakpuasan ini salah satunya dapat berasal dari rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat bukanlah sebagai suatu keadilan.

Berbicara mengenai urgensi pembentukan pengadilan khusus agraria memang dipandang perlu dengan mengacu pada amanat konstitusi kita khususnya pada bab kekuasaan kehakiman bahwa lembaga kekuasaan kehakiman ada untuk berupaya menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan. Terlepas dari mekanisme serta prosedur yang harus ditempuh. Ditambah lagi pembentukan lembaga peradilan khusus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sangat dimungkinkan untuk dibentuk.

Di sisi lain, BPN sebagai lembaga yang telah dibentuk dan salah satu fungsinya adalah untuk menangani dan menyelesaikan sengketa agraria nantinya akan bertumpang tindih dengan pengadilan khusus agraria bila telah dibentuk. Alangkah lebih bijaksana bila kita semua berpikir untuk mengoptimalkan dan memperkuat peran beserta fungsi BPN dalam penyelesaian sengketa agraria ketimbang dengan membentuk pengadilan khusus agraria. Karena pembentukan suatu lembaga,terutama suatu lembaga peradilan bukan pekara sederhana dan harus dikaji secara seksama.

DAFTAR PUSTAKA

Darwis, Ranidar. (2008). Hukum Adat. Bandung: Laboratorium PKn Universitas Pendidikan Indonesia

Kamil, Faizal. (2005). Asas Hukum Acara Perdata. Jakarta: Badan Penerbit Iblam

...

Download:   txt (11.1 Kb)   pdf (83.7 Kb)   docx (13.2 Kb)  
Continue for 5 more pages »
Only available on Essays.club